Laman

Rabu, 16 Juni 2010

Undang-undang no. 28 tahun 2009

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2009
TENTANG
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan
negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa
yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka
penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan
memberikan kewenangan yang seluas-luasnya, disertai
dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan
otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan
pemerintahan negara;
c. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan
salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna
membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
d. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan
perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah dan
pemberian diskresi dalam penetapan tarif;
e. bahwa kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah
dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan
dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas
dengan memperhatikan potensi daerah;
f. bahwa . . .
- 2 -
f. bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
disesuaikan dengan kebijakan otonomi daerah;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan
huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 ayat
(2), Pasal 22D, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI
DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintah . . .
- 3 -
2. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan
Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya
disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau
bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah
kota.
7. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang
perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
8. Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan
yang dibentuk oleh DPRD provinsi dan/atau daerah
kabupaten/kota dengan persetujuan bersama Kepala
Daerah.
9. Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Gubernur
dan/atau Peraturan Bupati/Walikota.
10. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah
kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
11. Badan . . .
- 4 -
11. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan
usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam
bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga
dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi
kolektif dan bentuk usaha tetap.
12. Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan
dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
13. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda
beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan
darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor
atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah
suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak
kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alatalat
berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya
menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara
permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di
air.
14. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas
penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat
perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan
yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah,
warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
15. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas
penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
16. Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis
bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk
kendaraan bermotor.
17. Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan
dan/atau pemanfaatan air permukaan.
18. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada
permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang
berada di laut maupun di darat.
19. Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang
dipungut oleh Pemerintah.
20. Pajak . . .
- 5 -
20. Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan
oleh hotel.
21. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa
penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya
dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel,
losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata,
pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta
rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
22. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang
disediakan oleh restoran.
23. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau
minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga
rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan
sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
24. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
25. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan,
permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan
dipungut bayaran.
26. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
27. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang
bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan
komersial memperkenalkan, menganjurkan,
mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum
terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat
dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati
oleh umum.
28. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan
tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun
diperoleh dari sumber lain.
29. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas
kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan,
baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan
bumi untuk dimanfaatkan.
30. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan
logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam
peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan
batubara.
31. Pajak . . .
- 6 -
31. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat
parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan
dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai
suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan
kendaraan bermotor.
32. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan
yang tidak bersifat sementara.
33. Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau
pemanfaatan air tanah.
34. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah
atau batuan di bawah permukaan tanah.
35. Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan
pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
36. Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga
collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina,
collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
37. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki,
dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau
Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan
usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
38. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan
perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.
39. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau
dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan
pedalaman dan/atau laut.
40. Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP,
adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual
beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat
transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan
harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan
baru, atau NJOP pengganti.
41. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak
atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
42. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah
perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan
diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh
orang pribadi atau Badan.
43. Hak . . .
- 7 -
43. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas
tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di
atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di
bidang pertanahan dan bangunan.
44. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat
dikenakan Pajak.
45. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah.
46. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender
atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan
Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang
menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung,
menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
47. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu)
tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan
tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
48. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada
suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau
dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
49. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari
penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi,
penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang
sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada
Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan
penyetorannya.
50. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya
disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
daerah.
51. Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya
disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib
Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
daerah.
52. Surat . . .
- 8 -
52. Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat
SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak
yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau
telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui
tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
53. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat
SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
54. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya
disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk
memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib
Pajak.
55. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang
selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan
pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak,
jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran
pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah
pajak yang masih harus dibayar.
56. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan,
yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat
ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah
pajak yang telah ditetapkan.
57. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya
disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan
jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak
ada kredit pajak.
58. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang
selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan
pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran
pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada
pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
59. Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat
STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak
dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau
denda.
60. Surat . . .
- 9 -
60. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang
membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau
kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam
peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang
terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang,
Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak
Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah
Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah
Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat
Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau
Surat Keputusan Keberatan.
61. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas
keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang,
Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak
Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah
Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah
Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau
terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga
yang diajukan oleh Wajib Pajak.
62. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak
atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
63. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang
dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan
informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal,
penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan
penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan
menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan
laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
64. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi,
adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa
atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan
dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau Badan.
65. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha
dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau
kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang
pribadi atau Badan.
66. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan
oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan
kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang
pribadi atau Badan.
67. Jasa . . .
- 10 -
67. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah
Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena
pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
68. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah
Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi
atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan,
pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan,
pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam,
barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna
melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian
lingkungan.
69. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang
menurut peraturan perundang-undangan retribusi
diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi,
termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
70. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang
merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk
memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah
Daerah yang bersangkutan.
71. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat
SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi
yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau
telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui
tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
72. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya
disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang
menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang
terutang.
73. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang
selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan
retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran
retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar
daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak
terutang.
74. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya
disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan
retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga
dan/atau denda.
75. Pemeriksaan . . .
- 11 -
75. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun
dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang
dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan
suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi
dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
daerah dan retribusi daerah.
76. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan
retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh
Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang
dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang
perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta
menemukan tersangkanya.
BAB II
PAJAK
Bagian Kesatu
Jenis Pajak
Pasal 2
(1) Jenis Pajak provinsi terdiri atas:
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d. Pajak Air Permukaan; dan
e. Pajak Rokok.
(2) Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak . . .
- 12 -
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i. Pajak Sarang Burung Walet;
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
dan
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
(3) Daerah dilarang memungut pajak selain jenis Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang
memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan Daerah
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(5) Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan daerah
provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota
otonom, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis
Pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari
Pajak untuk daerah provinsi dan Pajak untuk daerah
kabupaten/kota.
Bagian Kedua
Pajak Kendaraan Bermotor
Pasal 3
(1) Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan
dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
(2) Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan
bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan
di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang
dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima
Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
(3) Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. kereta api;
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan
untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan . . .
- 13 -
c. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai
kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan
asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional
yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari
Pemerintah; dan
d. objek Pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan
Daerah.
Pasal 4
(1) Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi
atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan
Bermotor.
(2) Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau
Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
(3) Dalam hal Wajib Pajak Badan, kewajiban perpajakannya
diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.
Pasal 5
(1) Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil
perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan
b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat
kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan
akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
(2) Khusus untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan di
luar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat
besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan
Bermotor.
(3) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau
lebih besar dari 1 (satu), dengan pengertian sebagai
berikut:
a. koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan
dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan
Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam
batas toleransi; dan
b. koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti penggunaan
Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas
toleransi.
(4) Nilai . . .
- 14 -
(4) Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan
Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
(5) Harga Pasaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai
sumber data yang akurat.
(6) Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran
Umum pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak
sebelumnya.
(7) Dalam hal Harga Pasaran Umum suatu Kendaraan
Bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor
dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh
faktor-faktor:
a. harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder
dan/atau satuan tenaga yang sama;
b. penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau
pribadi;
c. harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan
Bermotor yang sama;
d. harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan
Kendaraan Bermotor yang sama;
e. harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan
Bermotor;
f. harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan
Bermotor sejenis; dan
g. harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen
Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(8) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dihitung berdasarkan faktor-faktor:
a. tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah
sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor;
b. jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan
menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau
jenis bahan bakar lainnya; dan
c. jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri
mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan
berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi
silinder.
(9) Penghitungan . . .
- 15 -
(9) Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) dinyatakan
dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari
Menteri Keuangan.
(10) Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditinjau kembali
setiap tahun.
Pasal 6
(1) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai
berikut:
a. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling
rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi
sebesar 2% (dua persen);
b. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan
seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif
paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi
sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama
dan/atau alamat yang sama.
(3) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum,
ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan,
lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI,
Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah
sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan paling tinggi
sebesar 1% (satu persen).
(4) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alatalat
besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% (nol
koma satu persen) dan paling tinggi sebesar 0,2% (nol
koma dua persen).
(5) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Pasal 7 . . .
- 16 -
Pasal 7
(1) Besaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang
dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dengan dasar pengenaan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9).
(2) Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di
wilayah daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
(3) Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan
bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor.
(4) Pemungutan pajak tahun berikutnya dilakukan di kas
daerah atau bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
Pasal 8
(1) Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk Masa Pajak
12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat
pendaftaran Kendaraan Bermotor.
(2) Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka.
(3) Untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang karena keadaan
kahar (force majeure) Masa Pajaknya tidak sampai 12 (dua
belas) bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang
sudah dibayar untuk porsi Masa Pajak yang belum dilalui.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
restitusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
(5) Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit
10% (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan
kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk
pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta
peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Bagian Ketiga
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pasal 9
(1) Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah
penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor.
(2) Termasuk . . .
- 17 -
(2) Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan
bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan
di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang
dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima
Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
(3) Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. kereta api;
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan
untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai
kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan
asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional
yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari
Pemerintah; dan
d. objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan
Daerah.
(4) Penguasaan Kendaraan Bermotor melebihi 12 (dua belas)
bulan dapat dianggap sebagai penyerahan.
(5) Penguasaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak termasuk penguasaan Kendaraan
Bermotor karena perjanjian sewa beli.
(6) Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pemasukan Kendaraan
Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di
Indonesia, kecuali:
a. untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang
bersangkutan;
b. untuk diperdagangkan;
c. untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean
Indonesia; dan
d. digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan
kegiatan olahraga bertaraf internasional.
(7) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c
tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia.
Pasal 10 . . .
- 18 -
Pasal 10
(1) Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah
orang pribadi atau Badan yang dapat menerima
penyerahan Kendaraan Bermotor.
(2) Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah
orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan
Kendaraan Bermotor.
Pasal 11
Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah
Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (9).
Pasal 12
(1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan
paling tinggi masing-masing sebagai berikut:
a. penyerahan pertama sebesar 20% (dua puluh persen);
dan
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu
persen).
(2) Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan
alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif
pajak ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai
berikut:
a. penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh
puluh lima persen); dan
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol
koma nol tujuh puluh lima persen).
(3) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Pasal 13
(1) Besaran Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dengan
dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11.
(2) Bea . . .
- 19 -
(2) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang
dipungut di wilayah daerah tempat Kendaraan Bermotor
terdaftar.
(3) Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
dilakukan pada saat pendaftaran.
Pasal 14
Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib
mendaftarkan penyerahan Kendaraan Bermotor dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat
penyerahan.
Pasal 15
(1) Orang pribadi atau Badan yang menyerahkan Kendaraan
Bermotor melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut
kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan.
(2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
paling sedikit berisi:
a. nama dan alamat orang pribadi atau Badan yang
menerima penyerahan;
b. tanggal, bulan, dan tahun penyerahan;
c. nomor polisi kendaraan bermotor;
d. lampiran fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor; dan
e. khusus untuk kendaraan di air ditambahkan pas dan
nomor pas kapal.
Bagian Keempat
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pasal 16
Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap
digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar
yang digunakan untuk kendaraan di air.
Pasal 17 . . .
- 20 -
Pasal 17
(1) Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah
konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(2) Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah
orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor.
(3) Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor.
(4) Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) adalah produsen dan/atau importir
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual
maupun untuk digunakan sendiri.
Pasal 18
Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 19
(1) Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan
paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan
paling sedikit 50% (lima puluh persen) lebih rendah dari
tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk
kendaraan pribadi.
(3) Pemerintah dapat mengubah tarif Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor yang sudah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah dengan Peraturan Presiden.
(4) Kewenangan Pemerintah untuk mengubah tarif Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan dalam hal:
a. terjadi kenaikan harga minyak dunia melebihi 130%
(seratus tiga puluh persen) dari asumsi harga minyak
dunia yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun
berjalan; atau
b. diperlukan . . .
- 21 -
b. diperlukan stabilisasi harga bahan bakar minyak
untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak
ditetapkannya Undang-Undang ini.
(5) Dalam hal harga minyak dunia sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a sudah normal kembali, Peraturan
Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicabut
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.
(6) Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Pasal 20
Besaran pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang
terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) dengan dasar
pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Bagian Kelima
Pajak Air Permukaan
Pasal 21
(1) Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan
dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
(2) Dikecualikan dari objek Pajak Air Permukaan adalah:
a. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan
untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan
pertanian dan perikanan rakyat, dengan tetap
memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan
perundang-undangan; dan
b. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan
lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Pasal 22
(1) Subjek Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau
Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau
pemanfaatan Air Permukaan.
(2) Wajib Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau
Badan yang melakukan pengambilan dan/atau
pemanfaatan Air Permukaan.
Pasal 23 . . .
- 22 -
Pasal 23
(1) Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai
Perolehan Air Permukaan.
(2) Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung
dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktorfaktor
berikut:
a. jenis sumber air;
b. lokasi sumber air;
c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
d. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
e. kualitas air;
f. luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan
air; dan
g. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh
pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
(3) Penggunaan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disesuaikan dengan kondisi masing-masing
Daerah.
(4) Besarnya Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur.
Pasal 24
(1) Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar
10% (sepuluh persen).
(2) Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Pasal 25
(1) Besaran pokok Pajak Air Permukaan yang terutang
dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dengan dasar pengenaan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4).
(2) Pajak Air Permukaan yang terutang dipungut di wilayah
daerah tempat air berada.
Bagian . . .
- 23 -
Bagian Keenam
Pajak Rokok
Pasal 26
(1) Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok.
(2) Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
sigaret, cerutu, dan rokok daun.
(3) Dikecualikan dari objek Pajak Rokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah rokok yang tidak dikenai
cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di
bidang cukai.
Pasal 27
(1) Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok.
(2) Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik
rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin
berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
(3) Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang
berwenang memungut cukai bersamaan dengan
pemungutan cukai rokok.
(4) Pajak Rokok yang dipungut oleh instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor ke rekening
kas umum daerah provinsi secara proporsional
berdasarkan jumlah penduduk.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan
dan penyetoran Pajak Rokok diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
Pasal 28
Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan
oleh Pemerintah terhadap rokok.
Pasal 29
Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari
cukai rokok.
Pasal 30 . . .
- 24 -
Pasal 30
Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28.
Pasal 31
Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian
kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh
persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan
penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Bagian Ketujuh
Pajak Hotel
Pasal 32
(1) Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh
Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang
sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan
kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga
dan hiburan.
(2) Jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi,
pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis
lainnya yang disediakan atau dikelola Hotel.
(3) Tidak termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah:
a. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
b. jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
c. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan
keagamaan;
d. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat,
panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya
yang sejenis; dan
e. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang
diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan
oleh umum.
Pasal 33 . . .
- 25 -
Pasal 33
(1) Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang
melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan
yang mengusahakan Hotel.
(2) Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang
mengusahakan Hotel.
Pasal 34
Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau
yang seharusnya dibayar kepada Hotel.
Pasal 35
(1) Tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10%
(sepuluh persen).
(2) Tarif Pajak Hotel ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 36
(1) Besaran pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34.
(2) Pajak Hotel yang terutang dipungut di wilayah daerah
tempat Hotel berlokasi.
Bagian Kedelapan
Pajak Restoran
Pasal 37
(1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan
oleh Restoran.
(2) Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan
makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh
pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di
tempat lain.
(3) Tidak termasuk . . .
- 26 -
(3) Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan
oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas
tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 38
(1) Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan
yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
(2) Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan
yang mengusahakan Restoran.
Pasal 39
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran
yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.
Pasal 40
(1) Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10%
(sepuluh persen).
(2) Tarif Pajak Restoran ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 41
(1) Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung
dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(2) Pajak Restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah
tempat Restoran berlokasi.
Bagian Kesembilan
Pajak Hiburan
Pasal 42
(1) Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan
dengan dipungut bayaran.
(2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. tontonan film;
b. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes . . .
- 27 -
c. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
d. pameran;
e. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
f. sirkus, akrobat, dan sulap;
g. permainan bilyar, golf, dan boling;
h. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan
ketangkasan;
i. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat
kebugaran (fitness center); dan
j. pertandingan olahraga.
(3) Penyelenggaraan Hiburan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dikecualikan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 43
(1) Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan
yang menikmati Hiburan.
(2) Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang
menyelenggarakan Hiburan.
Pasal 44
(1) Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang
diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara
Hiburan.
(2) Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga dan tiket
cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Hiburan.
Pasal 45
(1) Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35%
(tiga puluh lima persen).
(2) Khusus untuk Hiburan berupa pagelaran busana, kontes
kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan
ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak
Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75% (tujuh
puluh lima persen).
(3) Khusus Hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan
tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%
(sepuluh persen).
(4) Tarif Pajak Hiburan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 46 . . .
- 28 -
Pasal 46
(1) Besaran pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung
dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (4) dengan dasar pengenaan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(2) Pajak Hiburan yang terutang dipungut di wilayah daerah
tempat Hiburan diselenggarakan.
Bagian Kesepuluh
Pajak Reklame
Pasal 47
(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan
Reklame.
(2) Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan
sejenisnya;
b. Reklame kain;
c. Reklame melekat, stiker;
d. Reklame selebaran;
e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f. Reklame udara;
g. Reklame apung;
h. Reklame suara;
i. Reklame film/slide; dan
j. Reklame peragaan.
(3) Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi,
radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan,
dan sejenisnya;
b. label/merek produk yang melekat pada barang yang
diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan
dari produk sejenis lainnya;
c. nama . . .
- 29 -
c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang
melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang
mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah; dan
e. penyelenggaraan Reklame lainnya yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Pasal 48
(1) Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan
yang menggunakan Reklame.
(2) Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan
yang menyelenggarakan Reklame.
(3) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri secara
langsung oleh orang pribadi atau Badan, Wajib Pajak
Reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut.
(4) Dalam hal Reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga,
pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.
Pasal 49
(1) Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa
Reklame.
(2) Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga,
Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
(3) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa
Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang
digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu
penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame.
(4) Dalam hal Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak
wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan
menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(5) Cara . . .
- 30 -
(5) Cara perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
(6) Hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah.
Pasal 50
(1) Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25%
(dua puluh lima persen).
(2) Tarif Pajak Reklame ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 51
(1) Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung
dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (6).
(2) Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah daerah
tempat Reklame tersebut diselenggarakan.
Bagian Kesebelas
Pajak Penerangan Jalan
Pasal 52
(1) Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga
listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh
dari sumber lain.
(2) Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi seluruh pembangkit listrik.
(3) Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah
dan Pemerintah Daerah;
b. penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang
digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan
asing dengan asas timbal balik;
c. penggunaan . . .
- 31 -
c. penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri
dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin
dari instansi teknis terkait; dan
d. penggunaan tenaga listrik lainnya yang diatur dengan
Peraturan Daerah.
Pasal 53
(1) Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau
Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.
(2) Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau
Badan yang menggunakan tenaga listrik.
(3) Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib
Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik.
Pasal 54
(1) Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual
Tenaga Listrik.
(2) Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan:
a. dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain
dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah
jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan
biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam
rekening listrik;
b. dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, Nilai Jual
Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas
tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu
pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang
berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.
Pasal 55
(1) Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi
sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri,
pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak
Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga
persen).
(3) Penggunaan . . .
- 32 -
(3) Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif
Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar
1,5% (satu koma lima persen).
(4) Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Pasal 56
(1) Besaran pokok Pajak Penerangan Jalan yang terutang
dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) dengan dasar pengenaan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
(2) Pajak Penerangan Jalan yang terutang dipungut di wilayah
daerah tempat penggunaan tenaga listrik.
(3) Hasil penerimaan Pajak Penerangan Jalan sebagian
dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.
Bagian Kedua Belas
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pasal 57
(1) Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah
kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan
yang meliputi:
a. asbes;
b. batu tulis;
c. batu setengah permata;
d. batu kapur;
e. batu apung;
f. batu permata;
g. bentonit;
h. dolomit;
i. feldspar;
j. garam batu (halite);
k. grafit;
l. granit/andesit;
m. gips;
n. kalsit;
o. kaolin . . .
- 33 -
o. kaolin;
p. leusit;
q. magnesit;
r. mika;
s. marmer;
t. nitrat;
u. opsidien;
v. oker;
w. pasir dan kerikil;
x. pasir kuarsa;
y. perlit;
z. phospat;
aa. talk;
bb. tanah serap (fullers earth);
cc. tanah diatome;
dd. tanah liat;
ee. tawas (alum);
ff. tras;
gg. yarosif;
hh. zeolit;
ii. basal;
jj. trakkit; dan
kk. Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan
Batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara
komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk
keperluan rumah tangga, pemancangan tiang
listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon,
penanaman pipa air/gas;
b. kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan
Batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan
pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara
komersial; dan
c. pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 58 . . .
- 34 -
Pasal 58
(1) Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah
orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral
Bukan Logam dan Batuan.
(2) Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah
orang pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan
Logam dan Batuan.
Pasal 59
(1) Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam
dan Batuan.
(2) Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan
dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis
Mineral Bukan Logam dan Batuan.
(3) Nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah
daerah yang bersangkutan.
(4) Dalam hal nilai pasar dari hasil produksi Mineral Bukan
Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sulit diperoleh, digunakan harga standar yang ditetapkan
oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertambangan
Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Pasal 60
(1) Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan
paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).
(2) Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Pasal 61
(1) Besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dengan
dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59.
(2) Pajak . . .
- 35 -
(2) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang
dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan Mineral
Bukan Logam dan Batuan.
Bagian Ketiga Belas
Pajak Parkir
Pasal 62
(1) Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir
di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan
pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu
usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan
bermotor.
(2) Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah:
a. penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah;
b. penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang
hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
c. penyelenggaraan tempat Parkir oleh kedutaan,
konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas
timbal balik; dan
d. penyelenggaraan tempat Parkir lainnya yang diatur
dengan Peraturan Daerah.
Pasal 63
(1) Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang
melakukan parkir kendaraan bermotor.
(2) Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang
menyelenggarakan tempat Parkir.
Pasal 64
(1) Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran
atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara
tempat Parkir.
(2) Dasar . . .
- 36 -
(2) Dasar pengenaan Pajak Parkir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk potongan harga Parkir dan Parkir
cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Parkir.
Pasal 65
(1) Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30%
(tiga puluh persen).
(2) Tarif Pajak Parkir ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 66
(1) Besaran pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
65 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64.
(2) Pajak Parkir yang terutang dipungut di wilayah daerah
tempat Parkir berlokasi.
Bagian Keempat Belas
Pajak Air Tanah
Pasal 67
(1) Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau
pemanfaatan Air Tanah.
(2) Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah adalah:
a. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk
keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian
dan perikanan rakyat, serta peribadatan; dan
b. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah lainnya
yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 68 . . .
- 37 -
Pasal 68
(1) Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan
yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air
Tanah.
(2) Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan
yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air
Tanah.
Pasal 69
(1) Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan
Air Tanah.
(2) Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan
mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor
berikut:
a. jenis sumber air;
b. lokasi sumber air;
c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
d. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
e. kualitas air; dan
f. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh
pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
(3) Penggunaan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disesuaikan dengan kondisi masing-masing
Daerah.
(4) Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Bupati/Walikota.
Pasal 70
(1) Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20%
(dua puluh persen).
(2) Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 71 . . .
- 38 -
Pasal 71
(1) Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung
dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4).
(2) Pajak Air Tanah yang terutang dipungut di wilayah daerah
tempat air diambil.
Bagian Kelima Belas
Pajak Sarang Burung Walet
Pasal 72
(1) Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan
dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet.
(2) Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah:
a. pengambilan Sarang Burung Walet yang telah
dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
b. kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang
Burung Walet lainnya yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Pasal 73
(1) Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi
atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau
mengusahakan Sarang Burung Walet.
(2) Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi
atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau
mengusahakan Sarang Burung Walet.
Pasal 74
(1) Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah Nilai
Jual Sarang Burung Walet.
(2) Nilai . . .
- 39 -
(2) Nilai Jual Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara harga
pasaran umum Sarang Burung Walet yang berlaku di
daerah yang bersangkutan dengan volume Sarang Burung
Walet.
Pasal 75
(1) Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi
sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Pasal 76
(1) Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang
dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana di
maksud dalam Pasal 75 ayat (2) dengan dasar pengenaan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74.
(2) Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dipungut di
wilayah daerah tempat pengambilan dan/atau
pengusahaan Sarang Burung Walet.
Bagian Keenam Belas
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pasal 77
(1) Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan,
kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
(2) Termasuk dalam pengertian Bangunan adalah:
a. jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks
bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya,
yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks
Bangunan tersebut;
b. jalan . . .
- 40 -
b. jalan tol;
c. kolam renang;
d. pagar mewah;
e. tempat olahraga;
f. galangan kapal, dermaga;
g. taman mewah;
h. tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas,
pipa minyak; dan
i. menara.
(3) Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak
yang:
a. digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk
penyelenggaraan pemerintahan;
b. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan
umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan
dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan
untuk memperoleh keuntungan;
c. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala,
atau yang sejenis dengan itu;
d. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan
wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang
dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum
dibebani suatu hak;
e. digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat
berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan
f. digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga
internasional yang ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
(4) Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
ditetapkan paling rendah sebesar Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
(5) Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Pasal 78 . . .
- 41 -
Pasal 78
(1) Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara
nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau
memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki,
menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas
Bangunan.
(2) Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata
mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh
manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai,
dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Pasal 79
(1) Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan adalah NJOP.
(2) Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak
tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan
perkembangan wilayahnya.
(3) Penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan oleh Kepala Daerah.
Pasal 80
(1) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (nol koma tiga
persen).
(2) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 81
Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) dengan dasar
pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat
(3) setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (5).
Pasal 82 . . .
- 42 -
Pasal 82
(1) Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
(2) Saat yang menentukan pajak yang terutang adalah
menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.
(3) Tempat pajak yang terutang adalah di wilayah daerah yang
meliputi letak objek pajak.
Pasal 83
(1) Pendataan dilakukan dengan menggunakan SPOP.
(2) SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi
dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan
disampaikan kepada Kepala Daerah yang wilayah kerjanya
meliputi letak objek pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya SPOP oleh
Subjek Pajak.
Pasal 84
(1) Berdasarkan SPOP, Kepala Daerah menerbitkan SPPT.
(2) Kepala Daerah dapat mengeluarkan SKPD dalam hal-hal
sebagai berikut:
a. SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2)
tidak disampaikan dan setelah Wajib Pajak ditegur
secara tertulis oleh Kepala Daerah sebagaimana
ditentukan dalam Surat Teguran;
b. berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain
ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari
jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang
disampaikan oleh Wajib Pajak.
Bagian Ketujuh Belas
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Pasal 85
(1) Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
(2) Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemindahan . . .
- 43 -
a. pemindahan hak karena:
1) jual beli;
2) tukar menukar;
3) hibah;
4) hibah wasiat;
5) waris;
6) pemasukan dalam perseroan atau badan hukum
lain;
7) pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
8) penunjukan pembeli dalam lelang;
9) pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai
kekuatan hukum tetap;
10) penggabungan usaha;
11) peleburan usaha;
12) pemekaran usaha; atau
13) hadiah.
b. pemberian hak baru karena:
1) kelanjutan pelepasan hak; atau
2) di luar pelepasan hak.
(3) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah:
a. hak milik;
b. hak guna usaha;
c. hak guna bangunan;
d. hak pakai;
e. hak milik atas satuan rumah susun; dan
f. hak pengelolaan.
(4) Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh:
a. perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas
perlakuan timbal balik;
b. negara untuk penyelenggaraan pemerintahan
dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna
kepentingan umum;
c. badan . . .
- 44 -
c. badan atau perwakilan lembaga internasional yang
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan
dengan syarat tidak menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas
badan atau perwakilan organisasi tersebut;
d. orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau
karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya
perubahan nama;
e. orang pribadi atau Badan karena wakaf; dan
f. orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk
kepentingan ibadah.
Pasal 86
(1) Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang
memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
(2) Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak
atas Tanah dan/atau Bangunan.
Pasal 87
(1) Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
(2) Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dalam hal:
a. jual beli adalah harga transaksi;
b. tukar menukar adalah nilai pasar;
c. hibah adalah nilai pasar;
d. hibah wasiat adalah nilai pasar;
e. waris adalah nilai pasar;
f. pemasukan dalam peseroan atau badan hukum
lainnya adalah nilai pasar;
g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah
nilai pasar;
h. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim
yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai
pasar;
i. pemberian . . .
- 45 -
i. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan
dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
j. pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak
adalah nilai pasar;
k. penggabungan usaha adalah nilai pasar;
l. peleburan usaha adalah nilai pasar;
m. pemekaran usaha adalah nilai pasar;
n. hadiah adalah nilai pasar; dan/atau
o. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga
transaksi yang tercantum dalam risalah lelang.
(3) Jika Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf n tidak
diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang
digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang
dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.
(4) Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
ditetapkan paling rendah sebesar Rp60.000.000,00 (enam
puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
(5) Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat
yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah
wasiat, termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak
Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(6) Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Pasal 88
(1) Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).
(2) Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 89 . . .
- 46 -
Pasal 89
(1) Besaran pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan
tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2)
dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 ayat (1) setelah dikurangi Nilai Perolehan
Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 ayat (6).
(2) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang
terutang dipungut di wilayah daerah tempat Tanah
dan/atau Bangunan berada.
Pasal 90
(1) Saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan ditetapkan untuk:
a. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta;
b. tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta;
c. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta;
d. hibah wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta;
e. waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan
mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang
pertanahan;
f. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum
lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta;
g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah
sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
h. putusan hakim adalah sejak tanggal putusan
pangadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang
tetap;
i. pemberian hak baru atas Tanah sebagai kelanjutan
dari pelepasan hak adalah sejak tanggal
diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
j. pemberian . . .
- 47 -
j. pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah
sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan
pemberian hak;
k. penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta;
l. peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta;
m. pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta;
n. hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta; dan
o. lelang adalah sejak tanggal penunjukkan pemenang
lelang.
(2) Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya
perolehan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 91
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat
menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan
bukti pembayaran pajak.
(2) Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara
hanya dapat menandatangani risalah lelang Perolehan Hak
atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak
menyerahkan bukti pembayaran pajak.
(3) Kepala kantor bidang pertanahan hanya dapat melakukan
pendaftaran Hak atas Tanah atau pendaftaran peralihan
Hak atas Tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti
pembayaran pajak.
Pasal 92
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor
yang membidangi pelayanan lelang negara melaporkan
pembuatan akta atau risalah lelang Perolehan Hak atas
Tanah dan/atau Bangunan kepada Kepala Daerah paling
lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2) Tata cara . . .
- 48 -
(2) Tata cara pelaporan bagi pejabat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 93
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor
yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1)
dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda
sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
untuk setiap pelanggaran.
(2) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor
yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1)
dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk
setiap laporan.
(3) Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3)
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB III
BAGI HASIL PAJAK PROVINSI
Pasal 94
(1) Hasil penerimaan Pajak provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) sebagian diperuntukkan bagi
kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor diserahkan kepada
kabupaten/kota sebesar 30% (tiga puluh persen);
b. hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar
70% (tujuh puluh persen);
c. hasil . . .
- 49 -
c. hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada
kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen);
dan
d. hasil penerimaan Pajak Air Permukaan diserahkan
kepada kabupaten/kota sebesar 50% (lima puluh
persen).
(2) Khusus untuk penerimaan Pajak Air Permukaan dari
sumber air yang berada hanya pada 1 (satu) wilayah
kabupaten/kota, hasil penerimaan Pajak Air Permukaan
dimaksud diserahkan kepada kabupaten/kota yang
bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh persen).
(3) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan memperhatikan aspek pemerataan
dan/atau potensi antarkabupaten/kota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bagi hasil penerimaan
Pajak provinsi yang diperuntukkan bagi kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi.
BAB IV
PENETAPAN DAN MUATAN YANG DIATUR
DALAM PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK
Pasal 95
(1) Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Peraturan Daerah tentang Pajak tidak berlaku surut.
(3) Peraturan Daerah tentang Pajak paling sedikit mengatur
ketentuan mengenai:
a. nama, objek, dan Subjek Pajak;
b. dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak;
c. wilayah pemungutan;
d. Masa Pajak;
e. penetapan;
f. tata cara pembayaran dan penagihan;
g. kedaluwarsa;
h. sanksi . . .
- 50 -
h. sanksi administratif; dan
i. tanggal mulai berlakunya.
(4) Peraturan Daerah tentang Pajak dapat juga mengatur
ketentuan mengenai:
a. pemberian pengurangan, keringanan, dan
pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak
dan/atau sanksinya;
b. tata cara penghapusan piutang pajak yang
kedaluwarsa; dan/atau
c. asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan,
keringanan, dan pembebasan pajak kepada kedutaan,
konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan
kelaziman internasional.
BAB V
PEMUNGUTAN PAJAK
Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan
Pasal 96
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.
(2) Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang
berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri
oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundangundangan
perpajakan.
(3) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan
berdasarkan penetapan Kepala Daerah dibayar dengan
menggunakan SKPD atau dokumen lain yang
dipersamakan.
(4) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berupa karcis dan nota perhitungan.
(5) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri
dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau
SKPDKBT.
Pasal 97 . . .
- 51 -
Pasal 97
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat
terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan:
a. SKPDKB dalam hal:
1) jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau
keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau
kurang dibayar;
2) jika SPTPD tidak disampaikan kepada Kepala
Daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah
ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada
waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat
teguran;
3) jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi,
pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
b. SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data
yang semula belum terungkap yang menyebabkan
penambahan jumlah pajak yang terutang.
c. SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama
besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1) dan
angka 2) dikenakan sanksi administratif berupa bunga
sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang
kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat
terutangnya pajak.
(3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan
sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4) Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
dikenakan jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum
dilakukan tindakan pemeriksaan.
(5) Jumlah . . .
- 52 -
(5) Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3) dikenakan sanksi
administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh
lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi
administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen)
sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat
dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Pasal 98
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Pajak yang dapat
dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar
sendiri oleh Wajib Pajak dan ketentuan lainnya berkaitan
dengan pemungutan Pajak diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 99
(1) Tata cara penerbitan SKPD atau dokumen lain yang
dipersamakan, SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3) dan ayat
(5) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan
penyampaian SKPD atau dokumen lain yang
dipersamakan, SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3) dan ayat
(5) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Bagian Kedua
Surat Tagihan Pajak
Pasal 100
(1) Kepala Daerah dapat menerbitkan STPD jika:
a. pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan
pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah
hitung;
c. Wajib . . .
- 53 -
c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa
bunga dan/atau denda.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga
sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15
(lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3) SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo
pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga
sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
Pasal 101
(1) Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo
pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya
pajak dan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.
(2) SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan
Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus
dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan
harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak tanggal diterbitkan.
(3) Kepala Daerah atas permohonan Wajib Pajak setelah
memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan
persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau
menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga
sebesar 2% (dua persen) sebulan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran,
penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan
penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan
Kepala Daerah.
Pasal 102 . . .
- 54 -
Pasal 102
(1) Pajak yang terutang berdasarkan SPPT, SKPD, SKPDKB,
SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak
atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya
dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(2) Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Keberatan dan Banding
Pasal 103
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada
Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu:
a. SPPT;
b. SKPD;
c. SKPDKB;
d. SKPDKBT;
e. SKPDLB;
f. SKPDN; dan
g. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga
berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan
perpajakan daerah.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau
pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali
jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu
itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar
kekuasaannya.
(4) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah
membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui
Wajib Pajak.
(5) Keberatan . . .
- 55 -
(5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan
sehingga tidak dipertimbangkan.
(6) Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh
Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atau tanda
pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat
sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan.
Pasal 104
(1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua
belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus
memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2) Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa
menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau
menambah besarnya pajak yang terutang.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu
keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap
dikabulkan.
Pasal 105
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya
kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai
keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan
alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak
keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan
keberatan tersebut.
(3) Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban
membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak
tanggal penerbitan Putusan Banding.
Pasal 106 . . .
- 56 -
Pasal 106
(1) Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding
dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan
pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan
bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama
24 (dua puluh empat) bulan.
(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan
diterbitkannya SKPDLB.
(3) Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan
sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa
denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak
berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak
yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding,
sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh
persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
dikenakan.
(5) Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan
sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa
denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak
berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan
pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan
keberatan.
Bagian Kelima
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan
Penghapusan atau Pengurangan Sanksi administratif
Pasal 107
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya,
Kepala Daerah dapat membetulkan SPPT, SKPD, SKPDKB,
SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam
penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau
kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan
ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah.
(2) Kepala . . .
- 57 -
(2) Kepala Daerah dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi
administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan
pajak yang terutang menurut peraturan perundangundangan
perpajakan daerah, dalam hal sanksi
tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak
atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKPD,
SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB
yang tidak benar;
c. mengurangkan atau membatalkan STPD;
d. membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak
yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai
dengan tata cara yang ditentukan; dan
e. mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan
pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak
atau kondisi tertentu objek pajak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan
atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan
atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
BAB VI
RETRIBUSI
Bagian Kesatu
Objek dan Golongan Retribusi
Pasal 108
(1) Objek Retribusi adalah:
a. Jasa Umum;
b. Jasa Usaha; dan
c. Perizinan Tertentu.
(2) Retribusi . . .
- 58 -
(2) Retribusi yang dikenakan atas jasa umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan sebagai
Retribusi Jasa Umum.
(3) Retribusi yang dikenakan atas jasa usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b digolongkan sebagai
Retribusi Jasa Usaha.
(4) Retribusi yang dikenakan atas perizinan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digolongkan
sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
Bagian Kedua
Retribusi Jasa Umum
Pasal 109
Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan
atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan
dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang
pribadi atau Badan.
Pasal 110
(1) Jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
d. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan
Mayat;
e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
f. Retribusi Pelayanan Pasar;
g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
h. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
i. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
j. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
k. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
l. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
m. Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
n. Retribusi . . .
- 59 -
n. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
(2) Jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil
dan/atau atas kebijakan nasional/daerah untuk
memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.
Pasal 111
(1) Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf a adalah
pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling,
puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit
umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya
yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi pelayanan kesehatan
adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh
Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Pasal 112
(1) Objek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b
adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
a. pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya
ke lokasi pembuangan sementara;
b. pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau
lokasi pembuangan sementara ke lokasi
pembuangan/pembuangan akhir sampah; dan
c. penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir
sampah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelayanan kebersihan jalan umum,
taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.
Pasal 113
Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 110 ayat (1) huruf c adalah pelayanan:
a. kartu . . .
- 60 -
a. kartu tanda penduduk;
b. kartu keterangan bertempat tinggal;
c. kartu identitas kerja;
d. kartu penduduk sementara;
e. kartu identitas penduduk musiman;
f. kartu keluarga; dan
g. akta catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta
perceraian, akta pengesahan dan pengakuan anak, akta
ganti nama bagi warga negara asing, dan akta kematian.
Pasal 114
Objek Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf d adalah
pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang meliputi:
a. pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian
dan pengurukan, pembakaran/pengabuan mayat; dan
b. sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan
mayat yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Daerah.
Pasal 115
Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf e adalah
penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang
ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 116
(1) Objek Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 110 ayat (1) huruf f adalah penyediaan
fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran,
los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus
disediakan untuk pedagang.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola
oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Pasal 117 . . .
- 61 -
Pasal 117
Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf g adalah pelayanan
pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor
di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 118
Objek Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf h
adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat
pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat
penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat
pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat
penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh
masyarakat.
Pasal 119
Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf i adalah penyediaan
peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 120
(1) Objek Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf j
adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus
yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelayanan penyediaan dan/atau
penyedotan kakus yang disediakan, dimiliki dan/atau
dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta.
Pasal 121
(1) Objek Retribusi Pengolahan Limbah Cair sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf k adalah
pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga,
perkantoran, dan industri yang disediakan, dimiliki,
dan/atau dikelola secara khusus oleh Pemerintah Daerah
dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair.
(2) Dikecualikan . . .
- 62 -
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelayanan pengolahan limbah cair
yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh
Pemerintah, BUMN, BUMD, pihak swasta, dan
pembuangan limbah cair secara langsung ke sungai,
drainase, dan/atau sarana pembuangan lainnya.
Pasal 122
Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf l adalah:
a. pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan
perlengkapannya; dan
b. pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang
diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 123
(1) Objek Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf m adalah
pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
teknis oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah:
a. pelayanan pendidikan dasar dan menengah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
b. pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah;
c. pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh
BUMN, BUMD; dan
d. pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak
swasta.
Pasal 124
Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf n
adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi
dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan
kepentingan umum.
Pasal 125 . . .
- 63 -
Pasal 125
(1) Subjek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau
Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa
umum yang bersangkutan.
(2) Wajib Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau
Badan yang menurut ketentuan peraturan perundangundangan
Retribusi diwajibkan untuk melakukan
pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong
Retribusi Jasa Umum.
Bagian Ketiga
Retribusi Jasa Usaha
Pasal 126
Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan
oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial
yang meliputi:
a. pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan
Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal;
dan/atau
b. pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum
disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Pasal 127
Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
c. Retribusi Tempat Pelelangan;
d. Retribusi Terminal;
e. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
f. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
g. Retribusi Rumah Potong Hewan;
h. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
i. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
j. Retribusi . . .
- 64 -
j. Retribusi Penyeberangan di Air; dan
k. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Pasal 128
(1) Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 127 huruf a adalah pemakaian
kekayaan Daerah.
(2) Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan
tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
Pasal 129
(1) Objek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf b adalah
penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, dan
fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang
disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah fasilitas pasar yang disediakan,
dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak
swasta.
Pasal 130
(1) Objek Retribusi Tempat Pelelangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 127 huruf c adalah penyediaan tempat
pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah
Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil
bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta
fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan.
(2) Termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah tempat yang dikontrak oleh Pemerintah
Daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat
pelelangan.
(3) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah tempat pelelangan yang disediakan,
dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak
swasta.
Pasal 131 . . .
- 65 -
Pasal 131
(1) Objek Retribusi Terminal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127 huruf d adalah pelayanan penyediaan tempat
parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum,
tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan
terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah terminal yang disediakan, dimiliki,
dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan
pihak swasta.
Pasal 132
(1) Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 127 huruf e adalah pelayanan
tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau
dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelayanan tempat parkir yang
disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah,
BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Pasal 133
(1) Objek Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf f adalah
pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang
disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah
Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah tempat
penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki,
dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan
pihak swasta.
Pasal 134
(1) Objek Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 127 huruf g adalah pelayanan
penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak
termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan
sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki,
dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan . . .
- 66 -
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah
pemotongan hewan ternak yang disediakan, dimiliki,
dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Pasal 135
(1) Objek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 127 huruf h adalah pelayanan jasa
kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan
pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola
oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelayanan jasa kepelabuhanan yang
disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah,
BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Pasal 136
(1) Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf i adalah
pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang
disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah
Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata,
dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola
oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Pasal 137
(1) Objek Retribusi Penyeberangan di Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 127 huruf j adalah pelayanan
penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan
kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelayanan penyeberangan yang
dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Pasal 138 . . .
- 67 -
Pasal 138
(1) Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf k adalah
penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah penjualan produksi oleh Pemerintah,
BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Pasal 139
(1) Subjek Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau
Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa
usaha yang bersangkutan.
(2) Wajib Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau
Badan yang menurut ketentuan peraturan perundangundangan
Retribusi diwajibkan untuk melakukan
pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong
Retribusi Jasa Usaha.
Bagian Keempat
Retribusi Perizinan Tertentu
Pasal 140
Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan
tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau
Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan
atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya
alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna
melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian
lingkungan.
Pasal 141
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
c. Retribusi Izin Gangguan;
d. Retribusi Izin Trayek; dan
e. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Pasal 142 . . .
- 68 -
Pasal 142
(1) Objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 141 huruf a adalah pemberian izin
untuk mendirikan suatu bangunan.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan
pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan
rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan
tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB),
koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian
bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan
yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat
keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
(3) Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pemberian izin untuk bangunan milik
Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Pasal 143
Objek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf b adalah
pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman
beralkohol di suatu tempat tertentu.
Pasal 144
(1) Objek Retribusi Izin Gangguan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 141 huruf c adalah pemberian izin tempat
usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang
dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau
gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian
kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah
terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau
kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan
memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah tempat usaha/kegiatan yang telah
ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Pasal 145 . . .
- 69 -
Pasal 145
Objek Retribusi Izin Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal
141 huruf d adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau
Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang
umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
Pasal 146
Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 141 huruf e adalah pemberian izin kepada orang
pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha
penangkapan dan pembudidayaan ikan.
Pasal 147
(1) Subjek Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi
atau Badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah
Daerah.
(2) Wajib Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi
atau Badan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk
melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut
atau pemotong Retribusi Perizinan Tertentu.
Pasal 148
Teknis pemberian perizinan tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 141 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Jenis, Rincian Objek, dan Kriteria Retribusi
Pasal 149
(1) Jenis Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perizinan
Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1)
dan Pasal 141, untuk Daerah provinsi dan Daerah
kabupaten/kota disesuaikan dengan kewenangan Daerah
masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
(2) Jenis . . .
- 70 -
(2) Jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127, untuk Daerah provinsi dan Daerah
kabupaten/kota disesuaikan dengan jasa/pelayanan yang
diberikan oleh Daerah masing-masing.
(3) Rincian jenis objek dari setiap Retribusi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1), Pasal 127, dan Pasal
141 diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan.
Pasal 150
Jenis Retribusi selain yang ditetapkan dalam Pasal 110 ayat (1),
Pasal 127, dan Pasal 141 sepanjang memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a. Retribusi Jasa Umum:
1. Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak dan
bersifat bukan Retribusi Jasa Usaha atau Retribusi
Perizinan Tertentu;
2. jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan
Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi;
3. jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang
pribadi atau Badan yang diharuskan membayar
retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan
kemanfaatan umum;
4. jasa tersebut hanya diberikan kepada orang pribadi
atau Badan yang membayar retribusi dengan
memberikan keringanan bagi masyarakat yang tidak
mampu;
5. Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan
nasional mengenai penyelenggaraannya;
6. Retribusi dapat dipungut secara efektif dan efisien,
serta merupakan salah satu sumber pendapatan
Daerah yang potensial; dan
7. pemungutan Retribusi memungkinkan penyediaan
jasa tersebut dengan tingkat dan/atau kualitas
pelayanan yang lebih baik.
b. Retribusi Jasa Usaha:
1. Retribusi Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan
bersifat bukan Retribusi Jasa Umum atau Retribusi
Perizinan Tertentu; dan
2. jasa . . .
- 71 -
2. jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat
komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor
swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta
yang dimiliki/dikuasai Daerah yang belum
dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah.
c. Retribusi Perizinan Tertentu:
1. perizinan tersebut termasuk kewenangan
pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam
rangka asas desentralisasi;
2. perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna
melindungi kepentingan umum; dan
3. biaya yang menjadi beban Daerah dalam
penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk
menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin
tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari
retribusi perizinan;
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Tata Cara Penghitungan Retribusi
Pasal 151
(1) Besarnya Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan
perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif
Retribusi.
(2) Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar
alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk
penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
(3) Apabila tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sulit diukur maka tingkat penggunaan jasa
dapat ditaksir berdasarkan rumus yang dibuat oleh
Pemerintah Daerah.
(4) Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
mencerminkan beban yang dipikul oleh Pemerintah Daerah
dalam menyelenggarakan jasa tersebut.
(5) Tarif . . .
- 72 -
(5) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
nilai rupiah atau persentase tertentu yang ditetapkan
untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang.
(6) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan
sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif
Retribusi.
Bagian Ketujuh
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Pasal 152
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa
Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya
penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan
masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian
atas pelayanan tersebut.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya
operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
(3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan
biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk
menutup sebagian biaya.
(4) Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta hanya
memperhitungkan biaya pencetakan dan
pengadministrasian.
Pasal 153
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif
Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk
memperoleh keuntungan yang layak.
(2) Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan
jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan
berorientasi pada harga pasar.
Pasal 154 . . .
- 73 -
Pasal 154
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi
Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup
sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian
izin yang bersangkutan.
(2) Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin,
pengawasan di lapangan, penegakan hukum,
penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian
izin tersebut.
Pasal 155
(1) Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun
sekali.
(2) Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga
dan perkembangan perekonomian.
(3) Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
BAB VII
PENETAPAN DAN MUATAN YANG DIATUR
DALAM PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI
Pasal 156
(1) Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Peraturan Daerah tentang Retribusi tidak dapat berlaku
surut.
(3) Peraturan Daerah tentang Retribusi paling sedikit
mengatur ketentuan mengenai:
a. nama, objek, dan Subjek Retribusi;
b. golongan Retribusi;
c. cara . . .
- 74 -
c. cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang
bersangkutan;
d. prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan
besarnya tarif Retribusi;
e. struktur dan besarnya tarif Retribusi;
f. wilayah pemungutan;
g. penentuan pembayaran, tempat pembayaran,
angsuran, dan penundaan pembayaran;
h. sanksi administratif;
i. penagihan;
j. penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa;
dan
k. tanggal mulai berlakunya.
(4) Peraturan Daerah tentang Retribusi dapat juga mengatur
ketentuan mengenai:
a. Masa Retribusi;
b. pemberian keringanan, pengurangan, dan
pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok
Retribusi dan/atau sanksinya; dan/atau
c. tata cara penghapusan piutang Retribusi yang
kedaluwarsa.
(5) Pengurangan dan keringanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b diberikan dengan melihat kemampuan
Wajib Retribusi.
(6) Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b diberikan dengan melihat fungsi objek
Retribusi.
(7) Peraturan Daerah untuk jenis Retribusi yang tergolong
dalam Retribusi Perizinan Tertentu harus terlebih dahulu
disosialisasikan dengan masyarakat sebelum ditetapkan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme
pelaksanaan penyebarluasan Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan
Peraturan Kepala Daerah.
BAB VIII . . .
- 75 -
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PEMBATALAN
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI
Pasal 157
(1) Rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang Pajak dan
Retribusi yang telah disetujui bersama oleh gubernur dan
DPRD provinsi sebelum ditetapkan disampaikan kepada
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lambat
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan
dimaksud.
(2) Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang
Pajak dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh
bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota sebelum
ditetapkan disampaikan kepada gubernur dan Menteri
Keuangan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
tanggal persetujuan dimaksud.
(3) Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap
Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk menguji kesesuaian Rancangan Peraturan
Daerah dengan ketentuan Undang-Undang ini,
kepentingan umum, dan/atau peraturan perundangundangan
lain yang lebih tinggi.
(4) Gubernur melakukan evaluasi terhadap Rancangan
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
untuk menguji kesesuaian Rancangan Peraturan Daerah
dengan ketentuan Undang-Undang ini, kepentingan umum
dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang lebih
tinggi.
(5) Menteri Dalam Negeri dan gubernur dalam melakukan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
(6) Hasil evaluasi yang telah dikoordinasikan dengan Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
berupa persetujuan atau penolakan.
(7) Hasil . . .
- 76 -
(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada gubernur
untuk Rancangan Peraturan Daerah provinsi dan oleh
gubernur kepada bupati/walikota untuk Rancangan
Peraturan Daerah kabupaten/kota dalam jangka waktu
paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya
Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.
(8) Hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) disampaikan dengan disertai alasan
penolakan.
(9) Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), Rancangan Peraturan Daerah
dimaksud dapat langsung ditetapkan.
(10) Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), Rancangan Peraturan Daerah
dimaksud dapat diperbaiki oleh gubernur, bupati/walikota
bersama DPRD yang bersangkutan, untuk kemudian
disampaikan kembali kepada Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Keuangan untuk Rancangan Peraturan Daerah
provinsi dan kepada gubernur dan Menteri Keuangan
untuk Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota.
Pasal 158
(1) Peraturan Daerah yang telah ditetapkan oleh
gubernur/bupati/walikota disampaikan kepada Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 7 (tujuh)
hari kerja setelah ditetapkan.
(2) Dalam hal Peraturan Daerah bertentangan dengan
kepentingan umum dan/atau peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi, Menteri Keuangan
merekomendasikan pembatalan Peraturan Daerah
dimaksud kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
(3) Penyampaian rekomendasi pembatalan oleh Menteri
Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 20 (dua
puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya Peraturan
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Berdasarkan . . .
- 77 -
(4) Berdasarkan rekomendasi pembatalan yang disampaikan
oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri mengajukan
permohonan pembatalan Peraturan Daerah dimaksud
kepada Presiden.
(5) Keputusan pembatalan Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan
Presiden paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak
diterimanya Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(6) Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan
pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala
Daerah harus memberhentikan pelaksanaan Peraturan
Daerah dan selanjutnya DPRD bersama Kepala Daerah
mencabut Peraturan Daerah dimaksud.
(7) Jika provinsi/kabupaten/kota tidak dapat menerima
keputusan pembatalan Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dengan alasan-alasan yang dapat
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, Kepala
Daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah
Agung.
(8) Jika keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dikabulkan sebagian atau seluruhnya, putusan Mahkamah
Agung tersebut menyatakan Peraturan Presiden menjadi
batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
(9) Jika Pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Presiden
untuk membatalkan Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Peraturan Daerah dimaksud
dinyatakan berlaku.
Pasal 159
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 157 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 158 ayat
(1) dan ayat (6) oleh Daerah dikenakan sanksi berupa
penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum
dan/atau Dana Bagi Hasil atau restitusi.
(2) Tata cara pelaksanaan penundaan atau pemotongan Dana
Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil atau restitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
BAB IX . . .
- 78 -
BAB IX
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan
Pasal 160
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau
dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu
langganan.
(3) Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat
pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi
administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap
bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang
dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(4) Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) didahului dengan Surat Teguran.
(5) Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah.
Bagian Kedua
Pemanfaatan
Pasal 161
(1) Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis
Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang
berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan
yang bersangkutan.
(2) Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Bagian . . .
- 79 -
Bagian Ketiga
Keberatan
Pasal 162
(1) Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan
hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk
atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika
Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka
waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar
kekuasaannya.
(4) Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar
kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(5) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar
Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
Pasal 163
(1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus
memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan
menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi,
bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan
oleh Kepala Daerah.
(3) Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa
menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau
menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu
keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap
dikabulkan.
Pasal 164 . . .
- 80 -
Pasal 164
(1) Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau
seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan
dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen)
sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan
diterbitkannya SKRDLB.
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 165
(1) Atas kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi, Wajib
Pajak atau Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan
pengembalian kepada Kepala Daerah.
(2) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua
belas) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak
memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian
pembayaran Pajak atau Retribusi dianggap dikabulkan dan
SKPDLB atau SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(5) Apabila Wajib Pajak atau Wajib Retribusi mempunyai
utang Pajak atau utang Retribusi lainnya, kelebihan
pembayaran Pajak atau Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi
terlebih dahulu utang Pajak atau utang Retribusi tersebut.
(6) Pengembalian . . .
- 81 -
(6) Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak
diterbitkannya SKPDLB atau SKRDLB.
(7) Jika pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau
Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Kepala
Daerah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua
persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan
pembayaran Pajak atau Retribusi.
(8) Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Kepala Daerah.
BAB XI
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 166
(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi
kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila
Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan daerah.
(2) Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tertangguh apabila:
a. diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
b. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik
langsung maupun tidak langsung.
(3) Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa
penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat
Paksa tersebut.
(4) Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan
kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak
dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5) Pengakuan . . .
- 82 -
(5) Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari
pengajuan permohonan angsuran atau penundaan
pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
Pasal 167
(1) Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi
kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika
Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang
Retribusi.
(2) Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tertangguh jika:
a. diterbitkan Surat Teguran; atau
b. ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi,
baik langsung maupun tidak langsung.
(3) Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan
dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4) Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi
dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai
utang Retribusi dan belum melunasinya kepada
Pemerintah Daerah.
(5) Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat
diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau
penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh
Wajib Retribusi.
Pasal 168
(1) Piutang Pajak dan/atau Retribusi yang tidak mungkin
ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah
kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2) Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang
Pajak dan/atau Retribusi provinsi yang sudah kedaluwarsa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bupati/walikota . . .
- 83 -
(3) Bupati/walikota menetapkan Keputusan Penghapusan
Piutang Pajak dan/atau Retribusi kabupaten/kota yang
sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Tata cara penghapusan piutang Pajak dan/atau Retribusi
yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Kepala
Daerah.
BAB XII
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 169
(1) Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling
sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun
wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
(2) Kriteria Wajib Pajak dan penentuan besaran omzet serta
tata cara pembukuan atau pencatatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala
Daerah.
Pasal 170
(1) Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
daerah dan kewajiban Retribusi dalam rangka
melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan
daerah dan Retribusi.
(2) Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau
catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan
dokumen lain yang berhubungan dengan objek Pajak
atau objek Retribusi yang terutang;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat
atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan
bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
c. memberikan keterangan yang diperlukan.
(3) Ketentuan . . .
- 84 -
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan
Pajak dan Retribusi diatur dengan Peraturan Kepala
Daerah.
BAB XIII
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 171
(1) Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan
Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian
kinerja tertentu.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
(3) Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 172
(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain
segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan
kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau
pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala
Daerah untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) adalah:
a. Pejabat . . .
- 85 -
a. Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi
atau saksi ahli dalam sidang pengadilan;
b. Pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh
Kepala Daerah untuk memberikan keterangan kepada
pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang
berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang
keuangan daerah.
(4) Untuk kepentingan Daerah, Kepala Daerah berwenang
memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), agar memberikan keterangan,
memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib
Pajak kepada pihak yang ditunjuk.
(5) Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam
perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim
sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara
Perdata, Kepala Daerah dapat memberi izin tertulis kepada
pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga
ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk
memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan
keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
(6) Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat,
keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara
pidana atau perdata yang bersangkutan dengan
keterangan yang diminta.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 173
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai
Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidik . . .
- 86 -
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan
Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah:
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti
keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak
pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi
agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih
lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan
mengenai orang pribadi atau Badan tentang
kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan
dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan
Retribusi;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang
pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana
di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain
berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan
Daerah dan Retribusi;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan
bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain,
serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti
tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan Daerah dan Retribusi;
g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang
meninggalkan ruangan atau tempat pada saat
pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa
identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang
dibawa;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak
pidana perpajakan Daerah dan Retribusi;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. menghentikan penyidikan; dan/atau
k. melakukan . . .
- 87 -
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
Daerah dan Retribusi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberitahukan dimulainya penyidikan dan
menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut
Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 174
(1) Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan
SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap
atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga
merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana
denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang
yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan
SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap
atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga
merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang
yang tidak atau kurang dibayar.
Pasal 175
Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dituntut
setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau
berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak
yang bersangkutan.
(3) Pasal 176 . . .
- 88 -
Pasal 176
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya
sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling
banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau
kurang dibayar.
Pasal 177
(1) Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah
yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban
merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172
ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(2) Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah
yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau
seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1)
dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama
2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas
pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
(4) Tuntutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) sesuai dengan sifatnya adalah menyangkut
kepentingan pribadi seseorang atau Badan selaku Wajib
Pajak atau Wajib Retribusi, karena itu dijadikan tindak
pidana pengaduan.
Pasal 178
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, Pasal 176, dan
Pasal 177 ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan negara.
BAB XVII . . .
- 89 -
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 179
Pada saat undang-undang ini berlaku, Pajak dan Retribusi yang
masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis
Pajak Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dan jenis Pajak kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2), dan Peraturan Daerah tentang Retribusi
mengenai jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 110 ayat (1), jenis Retribusi Jasa Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, dan jenis Retribusi
Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141,
sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang
bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak saat terutang.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 180
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
1. Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah mengenai jenis
Pajak provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dan jenis Pajak kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) masih tetap berlaku untuk jangka
waktu 2 (dua) tahun sebelum diberlakukannya Peraturan
Daerah yang baru berdasarkan Undang-Undang ini;
2. Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah mengenai jenis
Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
110 ayat (1), jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 127, dan jenis Retribusi Perizinan
Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, masih
tetap berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum
diberlakukannya Peraturan Daerah yang baru berdasarkan
Undang-Undang ini;
3. Peraturan . . .
- 90 -
3. Peraturan Daerah Provinsi tentang Pajak Pengambilan dan
Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan tetap
berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya
Undang-Undang ini, sepanjang Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota tentang Pajak Air Tanah belum
diberlakukan berdasarkan Undang-Undang ini;
4. Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah selain sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka
2, dan angka 3 dinyatakan masih tetap berlaku paling lama
1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang ini;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3569) yang terkait dengan peraturan pelaksanaan
mengenai Perdesaan dan Perkotaan masih tetap berlaku
sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, sepanjang
belum ada Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan
Bangunan yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan;
dan
6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun
1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3988) tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak
diberlakukannya Undang-Undang ini.
Pasal 181
Ketentuan mengenai Pajak Rokok sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2014.
Pasal 182 . . .
- 91 -
Pasal 182
Pada saat Undang-Undang ini berlaku:
1. Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam
Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak
Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013; dan
2. Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam
Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak
Daerah paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya
Undang-Undang ini.
Pasal 183
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 184
Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan
paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
Pasal 185
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2010.
Agar . . .
- 92 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 130
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,
SETIO SAPTO NUGROHO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2009
TENTANG
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
I. UMUM
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terdiri
atas daerah-daerah kabupaten dan kota. Tiap-tiap daerah tersebut
mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, Daerah berhak
mengenakan pungutan kepada masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan
perpajakan sebagai salah satu perwujudan kenegaraan, ditegaskan bahwa
penempatan beban kepada rakyat, seperti pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa diatur dengan Undang-Undang. Dengan demikian,
pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus didasarkan pada
Undang-Undang.
Selama ini pungutan Daerah yang berupa Pajak dan Retribusi diatur
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2000. Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, Daerah diberi
kewenangan untuk memungut 11 (sebelas) jenis Pajak, yaitu 4 (empat) jenis
Pajak provinsi dan 7 (tujuh) jenis Pajak kabupaten/kota. Selain itu,
kabupaten/kota juga masih diberi kewenangan untuk menetapkan jenis
Pajak lain sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-
Undang. Undang-Undang tersebut juga mengatur tarif pajak maksimum
untuk kesebelas jenis Pajak tersebut. Terkait dengan Retribusi, Undang-
Undang tersebut hanya mengatur prinsip-prinsip dalam menetapkan jenis
Retribusi yang dapat dipungut Daerah. Baik provinsi maupun
kabupaten/kota diberi kewenangan untuk menetapkan jenis Retribusi
selain yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Selanjutnya, peraturan
pemerintah menetapkan lebih rinci ketentuan mengenai objek, subjek, dan
dasar pengenaan dari 11 (sebelas) jenis Pajak tersebut dan menetapkan 27
(dua puluh tujuh) jenis Retribusi yang dapat dipungut oleh Daerah serta
menetapkan tarif Pajak yang seragam terhadap seluruh jenis Pajak provinsi.
Hasil . . .
- 2 -
Hasil penerimaan Pajak dan Retribusi diakui belum memadai dan memiliki
peranan yang relatif kecil terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) khususnya bagi daerah kabupaten dan kota. Sebagian besar
pengeluaran APBD dibiayai dana alokasi dari pusat. Dalam banyak hal,
dana alokasi dari pusat tidak sepenuhnya dapat diharapkan menutup
seluruh kebutuhan pengeluaran Daerah. Oleh karena itu, pemberian
peluang untuk mengenakan pungutan baru yang semula diharapkan dapat
meningkatkan penerimaan Daerah, dalam kenyataannya tidak banyak
diharapkan dapat menutupi kekurangan kebutuhan pengeluaran tersebut.
Dengan kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang hampir tidak ada
jenis pungutan Pajak dan Retribusi baru yang dapat dipungut oleh Daerah.
Oleh karena itu, hampir semua pungutan baru yang ditetapkan oleh Daerah
memberikan dampak yang kurang baik terhadap iklim investasi. Banyak
pungutan Daerah yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi karena
tumpang tindih dengan pungutan pusat dan merintangi arus barang dan
jasa antardaerah.
Untuk daerah provinsi, jenis Pajak yang ditetapkan dalam Undang-Undang
tersebut telah memberikan sumbangan yang besar terhadap APBD. Namun,
karena tidak adanya kewenangan provinsi dalam penetapan tarif Pajak,
provinsi tidak dapat menyesuaikan penerimaan pajaknya. Dengan
demikian, ketergantungan provinsi terhadap dana alokasi dari pusat masih
tetap tinggi. Keadaan tersebut juga mendorong provinsi untuk mengenakan
pungutan Retribusi baru yang bertentangan dengan kriteria yang
ditetapkan dalam Undang-Undang.
Pada dasarnya kecenderungan Daerah untuk menciptakan berbagai
pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
dan bertentangan dengan kepentingan umum dapat diatasi oleh
Pemerintah dengan melakukan pengawasan terhadap setiap Peraturan
Daerah yang mengatur Pajak dan Retribusi tersebut. Undang-undang
memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk membatalkan setiap
Peraturan Daerah yang bertentangan dengan Undang-Undang dan
kepentingan umum. Peraturan Daerah yang mengatur Pajak dan Retribusi
dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak ditetapkan harus
disampaikan kepada Pemerintah. Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kerja Pemerintah dapat membatalkan Peraturan Daerah yang mengatur
Pajak dan Retribusi.
Dalam kenyataannya, pengawasan terhadap Peraturan Daerah tersebut
tidak dapat berjalan secara efektif. Banyak Daerah yang tidak
menyampaikan Peraturan Daerah kepada Pemerintah dan beberapa Daerah
masih tetap memberlakukan Peraturan Daerah yang telah dibatalkan oleh
Pemerintah. Tidak efektifnya pengawasan tersebut karena Undang-Undang
yang ada tidak mengatur sanksi terhadap Daerah yang melanggar
ketentuan tersebut dan sistem pengawasan yang bersifat represif. Peraturan
Daerah . . .
- 3 -
Daerah dapat langsung dilaksanakan oleh Daerah tanpa mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah.
Pengaturan kewenangan perpajakan dan retribusi yang ada saat ini kurang
mendukung pelaksanaan otonomi Daerah. Pemberian kewenangan yang
semakin besar kepada Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan kepada masyarakat seharusnya diikuti dengan pemberian
kewenangan yang besar pula dalam perpajakan dan retribusi. Basis pajak
kabupaten dan kota yang sangat terbatas dan tidak adanya kewenangan
provinsi dalam penetapan tarif pajaknya mengakibatkan Daerah selalu
mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pengeluarannya.
Ketergantungan Daerah yang sangat besar terhadap dana perimbangan
dari pusat dalam banyak hal kurang mencerminkan akuntabilitas Daerah.
Pemerintah Daerah tidak terdorong untuk mengalokasikan anggaran secara
efisien dan masyarakat setempat tidak ingin mengontrol anggaran Daerah
karena merasa tidak dibebani dengan Pajak dan Retribusi.
Untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah,
Pemerintah Daerah seharusnya diberi kewenangan yang lebih besar dalam
perpajakan dan retribusi. Berkaitan dengan pemberian kewenangan
tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, perluasan kewenangan perpajakan dan retribusi tersebut
dilakukan dengan memperluas basis pajak Daerah dan memberikan
kewenangan kepada Daerah dalam penetapan tarif.
Perluasan basis pajak tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip pajak yang
baik. Pajak dan Retribusi tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi
dan/atau menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa
antardaerah dan kegiatan ekspor-impor. Pungutan seperti Retribusi atas
izin masuk kota, Retribusi atas pengeluaran/pengiriman barang dari suatu
daerah ke daerah lain dan pungutan atas kegiatan ekspor-impor tidak
dapat dijadikan sebagai objek Pajak atau Retribusi. Berdasarkan
pertimbangan tersebut perluasan basis pajak Daerah dilakukan dengan
memperluas basis pajak yang sudah ada, mendaerahkan pajak pusat dan
menambah jenis Pajak baru. Perluasan basis pajak yang sudah ada
dilakukan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor diperluas hingga mencakup kendaraan Pemerintah,
Pajak Hotel diperluas hingga mencakup seluruh persewaan di hotel, Pajak
Restoran diperluas hingga mencakup pelayanan katering. Ada 4 (empat)
jenis Pajak baru bagi Daerah, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang
sebelumnya merupakan pajak pusat dan Pajak Sarang Burung Walet
sebagai Pajak kabupaten/kota serta Pajak Rokok yang merupakan Pajak
baru bagi provinsi.
Selain . . .
- 4 -
Selain perluasan pajak, dalam Undang-Undang ini juga dilakukan
perluasan terhadap beberapa objek Retribusi dan penambahan jenis
Retribusi. Retribusi Izin Gangguan diperluas hingga mencakup pengawasan
dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah
terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum,
memelihara ketertiban lingkungan dan memenuhi norma keselamatan dan
kesehatan kerja. Terdapat 4 (empat) jenis Retribusi baru bagi Daerah, yaitu
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Pendidikan,
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Retribusi Izin Usaha
Perikanan.
Berkaitan dengan pemberian kewenangan dalam penetapan tarif untuk
menghindari penetapan tarif pajak yang tinggi yang dapat menambah beban
bagi masyarakat secara berlebihan, Daerah hanya diberi kewenangan untuk
menetapkan tarif pajak dalam batas maksimum yang ditetapkan dalam
Undang-Undang ini. Selain itu, untuk menghindari perang tarif pajak
antardaerah untuk objek pajak yang mudah bergerak, seperti kendaraan
bermotor, dalam Undang-Undang ini ditetapkan juga tarif minimum untuk
Pajak Kendaraan Bermotor.
Pengaturan tarif demikian diperkirakan juga masih memberikan peluang
bagi masyarakat untuk memindahkan kendaraannya ke daerah lain yang
beban pajaknya lebih rendah. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang ini
Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor masih ditetapkan
seragam secara nasional. Namun, sejalan dengan tuntutan masyarakat
terhadap pelayanan yang lebih baik sesuai dengan beban pajak yang
ditanggungnya dan pertimbangan tertentu, Menteri Dalam Negeri dapat
menyerahkan kewenangan penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor
kepada Daerah. Selain itu, kebijakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor juga
diarahkan untuk mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan
dengan memberikan kewenangan Daerah untuk menerapkan tarif pajak
progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Khusus
untuk Pajak Rokok, dasar pengenaannya adalah cukai rokok. Tarif Pajak
Rokok ditetapkan secara definitif di dalam Undang-Undang ini, agar
Pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara beban cukai yang harus
dipikul oleh industri rokok dengan kebutuhan fiskal nasional dan Daerah
melalui penetapan tarif cukai nasional.
Untuk meningkatkan akuntabilitas pengenaan pungutan, dalam Undang-
Undang ini sebagian hasil penerimaan Pajak dialokasikan untuk membiayai
kegiatan yang berkaitan dengan Pajak tersebut. Pajak Penerangan Jalan
sebagian dialokasikan untuk membiayai penerangan jalan, Pajak
Kendaraan Bermotor sebagian dialokasikan untuk pembangunan dan/atau
pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,
dan Pajak Rokok sebagian dialokasikan untuk membiayai pelayanan
kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
Dengan . . .
- 5 -
Dengan perluasan basis pajak dan retribusi yang disertai dengan pemberian
kewenangan dalam penetapan tarif tersebut, jenis pajak yang dapat
dipungut oleh Daerah hanya yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
Untuk Retribusi, dengan peraturan pemerintah masih dibuka peluang
untuk dapat menambah jenis Retribusi selain yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang ini sepanjang memenuhi kriteria yang juga ditetapkan
dalam Undang-Undang ini. Adanya peluang untuk menambah jenis
Retribusi dengan peraturan pemerintah juga dimaksudkan untuk
mengantisipasi penyerahan fungsi pelayanan dan perizinan dari Pemerintah
kepada Daerah yang juga diatur dengan peraturan pemerintah.
Selanjutnya, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pungutan
Daerah, mekanisme pengawasan diubah dari represif menjadi preventif.
Setiap Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi sebelum dilaksanakan
harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah. Selain itu,
terhadap Daerah yang menetapkan kebijakan di bidang pajak daerah dan
retribusi daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi akan dikenakan sanksi berupa penundaan dan/atau
pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil atau restitusi.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang ini, kemampuan Daerah untuk
membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar karena Daerah dapat
dengan mudah menyesuaikan pendapatannya sejalan dengan adanya
peningkatan basis pajak daerah dan diskresi dalam penetapan tarif. Di
pihak lain, dengan tidak memberikan kewenangan kepada Daerah untuk
menetapkan jenis pajak dan retribusi baru akan memberikan kepastian
bagi masyarakat dan dunia usaha yang pada gilirannya diharapkan dapat
meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4 . . .
- 6 -
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya
dibedakan menjadi kendaraan roda kurang dari 4 (empat) dan
kendaraan roda 4 (empat) atau lebih.
Contoh:
Orang pribadi atau badan yang memiliki satu kendaraan
bermotor roda 2 (dua), satu kendaraan roda 3 (tiga), dan satu
kendaraan bermotor roda 4 (empat) masing-masing
diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak
dikenakan pajak progresif.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 7 -
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan ”keadaan kahar (force majeure)” adalah
suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan
Wajib Pajak, misalnya Kendaraan Bermotor tidak dapat digunakan
lagi karena bencana alam.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 8 -
Ayat (3)
Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan
oleh produsen dan/atau importir atau nama lain sejenis atas
bahan bakar yang disalurkan atau dijual kepada:
1. Lembaga penyalur, antara lain, Stasiun Pengisian Bahan Bakar
untuk Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk
TNI/POLRI, Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Premium
Solar Packed Dealer (PSPD), Stasiun Pengisian Bahan Bakar
Bunker (SPBB), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG),
yang akan menjual BBM kepada konsumen akhir (konsumen
langsung);
2. Konsumen langsung, yaitu pengguna bahan bakar kendaraan
bermotor.
Dalam hal bahan bakar tersebut digunakan sendiri maka
produsen dan/atau importir atau nama lain sejenis wajib
menanggung Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang
digunakan sendiri untuk kendaraan bermotornya.
Produsen dan/atau importir atau nama lain sejenis tidak
mengenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atas
penjualan bahan bakar minyak untuk usaha industri.
Dalam hal pembelian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan
antarpenyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk
dijual kembali kepada lembaga penyalur dan/atau konsumen
langsung, maka yang wajib mengenakan Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor adalah penyedia yang menyalurkan Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor kepada lembaga penyalur dan/atau
konsumen langsung.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 9 -
Ayat (2)
Pemberlakuan ketentuan ini dilakukan dengan memperhatikan
kesiapan Daerah untuk membedakan pengguna bahan bakar
untuk kendaraan umum dengan kendaraan pribadi.
Ayat (3)
Penetapan tarif dan mekanisme penentuan harga Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor oleh Pemerintah dilakukan untuk jangka
waktu paling lama 3 (tiga) tahun, mengingat Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor merupakan barang strategis yang
menyangkut hajat hidup orang banyak.
Kenaikan harga minyak akan menambah dana bagi hasil yang
berasal dari penerimaan sektor pertambangan minyak bumi dan
gas bumi dalam bentuk dana alokasi umum tambahan.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Ketentuan ini diperlukan untuk menghindari gejolak sosial
akibat adanya kemungkinan perbedaan harga Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor antardaerah.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24 . . .
- 10 -
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "sigaret" adalah hasil tembakau yang
dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan
cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan
pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam
pembuatannya.
Sigaret terdiri atas sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret
kelembak kemenyan.
Sigaret kretek adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur
dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa
memperhatikan jumlahnya.
Sigaret putih adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa
dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan.
Sigaret putih dan sigaret kretek terdiri atas sigaret yang dibuat
dengan mesin atau yang dibuat dengan cara lain, daripada mesin.
Yang dimaksud dengan “sigaret putih dan sigaret kretek yang
dibuat dengan mesin” adalah sigaret putih dan sigaret kretek yang
dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter,
pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai
dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian
menggunakan mesin.
Yang dimaksud dengan “sigaret putih dan sigaret kretek yang
dibuat dengan cara lain daripada mesin” adalah sigaret putih dan
sigaret kretek yang dalam proses pembuatannya mulai dari
pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk
penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa
menggunakan mesin.
Sigaret . . .
- 11 -
Sigaret kelembak kemenyan adalah sigaret yang dalam
pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan
asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.
Yang dimaksud dengan “cerutu” adalah hasil tembakau yang
dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak,
dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau,
untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan
pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Yang dimaksud dengan “rokok daun” adalah hasil tembakau yang
dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya,
dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan
pengganti.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Yang dimaksud dengan “cukai” adalah pungutan negara yang
dikenakan terhadap hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, dan rokok
daun sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai,
yang dapat berupa persentase dari harga dasar (advalorum) atau
jumlah dalam rupiah untuk setiap batang rokok (spesifik) atau
penggabungan dari keduanya.
Contoh:
Tarif cukai spesifik : Rp200/batang
Tarif advalorum : 40% dari Harga Jual Eceran (HJE) yang
ditetapkan Pemerintah.
Jika Pemerintah hanya mengenakan tarif spesifik, dasar pengenaan
pajak adalah Rp200/batang.
Jika Pemerintah hanya mengenakan tarif advalorum, dasar pengenaan
pajak adalah 40% x HJE.
Jika Pemerintah mengenakan tarif spesifik dan advalorum, dasar
pengenaan pajak adalah (Rp200/batang + 40% HJE).
Pasal 29 . . .
- 12 -
Pasal 29
Pada saat diberlakukannya ketentuan mengenai Pajak Rokok,
pengenaan Pajak Rokok sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok
diperhitungkan dalam penetapan tarif cukai nasional. Hal ini
dimaksudkan agar terdapat keseimbangan antara beban cukai yang
harus dipikul oleh industri rokok dengan kebutuhan fiskal nasional
dan Daerah
Contoh:
Dalam tahun 2011 penerimaan cukai nasional sebesar 100, dan
diproyeksikan meningkat 10% setiap tahunnya sesuai dengan peta
jalur industri rokok nasional. Tanpa adanya pengenaan Pajak Rokok
oleh Daerah, penerimaan cukai nasional tahun 2012 menjadi 110,
kemudian meningkat menjadi 121 di tahun 2013.
Pada tahun 2014, saat mulai diberlakukannya Pajak Rokok,
penerimaan cukai nasional diproyeksikan sebesar 133, yang terdiri dari
121 sebagai penerimaan cukai Pemerintah dan 12 sebagai Pajak Rokok
untuk Daerah. Pola ini berlanjut untuk tahun 2015 dan seterusnya.
Ilustrasi dalam bentuk tabel dapat dilihat berikut ini:
Tahun 2011 2012 2013 2014 2015
Cukai
(Pusat) 100 110 121 121 133
Pajak Rokok
(Daerah) - - - 12 13
Total Pungutan Cukai
(Pusat + Daerah) 100 110 121 133 146
Δ% 0 10% 10% 10% 10%
Rp. 10 11 12 13
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain,
pembangunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai
bagi perokok (smoking area), kegiatan memasyarakatkan tentang
bahaya merokok, dan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya
merokok.
Penegakan . . .
- 13 -
Penegakan hukum sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah
yang dapat dikerjasamakan dengan pihak/instansi lain, antara lain,
pemberantasan peredaran rokok ilegal dan penegakan aturan mengenai
larangan merokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pengecualian apartemen, kondominium, dan sejenisnya
didasarkan atas izin usahanya.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38 . . .
- 14 -
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “hiburan berupa kesenian
rakyat/tradisional” adalah hiburan kesenian rakyat/tradisional
yang dipandang perlu untuk dilestarikan dan diselenggarakan di
tempat yang dapat dikunjungi oleh semua lapisan masyarakat.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48 . . .
- 15 -
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64 . . .
- 16 -
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sewa/tarif parkir sebagai dasar pengenaan Pajak Parkir yang
dikelola secara monopoli dapat diatur dengan Peraturan Daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76 . . .
- 17 -
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”kawasan” adalah semua tanah dan
bangunan yang digunakan oleh perusahaan perkebunan,
perhutanan, dan pertambangan di tanah yang diberi hak guna
usaha perkebunan, tanah yang diberi hak pengusahaan hutan dan
tanah yang menjadi wilayah usaha pertambangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”tidak dimaksudkan untuk
memperoleh keuntungan” adalah bahwa objek pajak itu
diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyatanyata
tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal ini
dapat diketahui antara lain dari anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam
bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan
kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini
adalah hutan wisata milik negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) . . .
- 18 -
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Ayat (1)
Penetapan NJOP dapat dilakukan dengan:
a. perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, adalah
suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek
pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain
yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan
telah diketahui harga jualnya.
b. nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode
penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung
seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek
tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan
penyusutan berdasarkan kondisi pisik objek tersebut.
c. nilai jual pengganti, adalah suatu pendekatan/metode
penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada
hasil produksi objek pajak tersebut.
Ayat (2)
Pada dasarnya penetapan NJOP adalah 3 (tiga) tahun sekali.
Untuk Daerah tertentu yang perkembangan pembangunannya
mengakibatkan kenaikan NJOP yang cukup besar, maka
penetapan NJOP dapat ditetapkan setahun sekali.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Nilai jual untuk bangunan sebelum diterapkan tarif pajak dikurangi
terlebih dahulu dengan Nilai Jual Tidak Kena Pajak sebesar Rp
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Contoh . . .
- 19 -
Contoh:
Wajib pajak A mempunyai objek pajak berupa:
- Tanah seluas 800 m2 dengan harga jual Rp300.000,00/m2;
- Bangunan seluas 400 m2 dengan nilai jual Rp350.000,00/m2;
- Taman seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp50.000,00/m2;
- Pagar sepanjang 120 m dan tinggi rata-rata pagar 1,5 m dengan nilai
jual Rp175.000,00/m2.
Besarnya pokok pajak yang terutang adalah sebagai berikut:
1. NJOP Bumi: 800 x Rp300.000,00 = Rp240.000.000,00
2. NJOP Bangunan
a. Rumah dan garasi
400 x Rp350.000,00 = Rp140.000.000,00
b. Taman
200 x Rp50.000,00 = Rp10.000.000,00
c. Pagar
(120 x 1,5) x Rp175.000,00 = Rp 31.500.000,00 +
Total NJOP Bangunan Rp181.500.000,00
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak = Rp10.000.000,00 -
Nilai Jual bangunan Kena Pajak = Rp171.500.000,00 +
3. Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak = Rp411.500.000,00
4. Tarif pajak efektif yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah 0,2%.
5. PBB terutang: 0,2% x Rp411.500.000,00 = Rp823.000,00
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penetapan SKPD ini hanya untuk Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86 . . .
- 20 -
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Contoh:
Wajib Pajak “A” membeli tanah dan bangunan dengan
Nilai Perolehan Objek Pajak = Rp65.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak = Rp60.000.000,00 (-)
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak = Rp5.000.000,00
Pajak Yang Terutang = 5% x Rp5.000.000,00 = Rp250.000,00
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “risalah lelang” adalah kutipan risalah
lelang yang ditandatangani oleh Kepala Kantor yang membidangi
pelayanan lelang Negara.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96 . . .
- 21 -
Pasal 96
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini mengatur tata cara pengenaan pajak, yaitu
ditetapkan oleh Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak.
Cara pertama, pajak dibayar oleh Wajib Pajak setelah terlebih
dahulu ditetapkan oleh Kepala Daerah melalui SKPD atau
dokumen lain yang dipersamakan.
Cara kedua, pajak dibayar sendiri adalah pengenaan pajak yang
memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung,
memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang
terutang dengan menggunakan SPTPD.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Wajib Pajak yang memenuhi kewajibannya dengan cara membayar
sendiri, diwajibkan melaporkan pajak yang terutang dengan
menggunakan SPTPD.
Jika Wajib Pajak yang diberi kepercayaan menghitung,
memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang
terutang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya,
dapat diterbitkan SKPDKB dan/atau SKPDKBT yang menjadi
sarana penagihan.
Pasal 97
Ketentuan ini mengatur penerbitan surat ketetapan pajak atas pajak
yang dibayar sendiri. Penerbitan surat ketetapan pajak ditujukan
kepada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran
dalam pengisian SPTPD atau karena ditemukannya data fiskal tidak
dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Ayat (1) . . .
- 22 -
Ayat (1)
Ketentuan ini memberi kewenangan kepada Kepala Daerah untuk
dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT atau SKPDN hanya
terhadap kasus-kasus tertentu, dengan perkataan lain hanya
terhadap Wajib Pajak tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan
hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau
kewajiban material.
Contoh:
1. Seorang Wajib Pajak tidak menyampaikan SPTPD pada tahun
pajak 2009. Setelah ditegur dalam jangka waktu tertentu juga
belum menyampaikan SPTPD, maka dalam jangka waktu paling
lama 5 (lima) tahun Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDKB
atas pajak yang terutang.
2. Seorang Wajib Pajak menyampaikan SPTPD pada tahun pajak
2009. Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, ternyata
dari hasil pemeriksaan SPTPD yang disampaikan tidak benar.
Atas pajak yang terutang yang kurang bayar tersebut, Kepala
Daerah dapat menerbitkan SKPDKB ditambah dengan sanksi
administratif.
3. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam contoh yang telah
diterbitkan SKPDKB, apabila dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) tahun sesudah pajak yang terutang ditemukan data baru
dan/atau data yang semula belum terungkap yang
menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, Kepala
Daerah dapat menerbitkan SKPDKBT.
4. Wajib Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan Kepala Daerah
ternyata jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan
jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada
kredit pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDN.
Huruf a
Angka 1)
Cukup jelas.
Angka 2)
Cukup jelas.
Angka 3)
Yang dimaksud dengan ”penetapan pajak secara jabatan”
adalah penetapan besarnya pajak terutang yang
dilakukan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk
berdasarkan data yang ada atau keterangan lain yang
dimiliki oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
Huruf b . . .
- 23 -
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini mengatur sanksi terhadap Wajib Pajak yang tidak
memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu mengenakan sanksi
administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari
pajak yang tidak atau terlambat dibayar untuk jangka waktu
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan atas pajak yang tidak
atau terlambat dibayar. Sanksi administratif berupa bunga
dihitung sejak saat terutangnya pajak sampai dengan
diterbitkannya SKPDKB.
Ayat (3)
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu dengan
ditemukannya data baru dan/atau data yang semula belum
terungkap yang berasal dari hasil pemeriksaan sehingga pajak
yang terutang bertambah, maka terhadap Wajib Pajak dikenakan
sanksi administratif berupa kenaikan 100% (seratus persen) dari
jumlah kekurangan pajak. Sanksi administratif ini tidak
dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkannya sebelum diadakan
tindakan pemeriksaan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3), yaitu Wajib
Pajak tidak mengisi SPTPD yang seharusnya dilakukannya,
dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan pajak sebesar
25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak yang terutang.
Dalam kasus ini, Kepala Daerah menetapkan pajak yang terutang
secara jabatan melalui penerbitan SKPDKB.
Selain sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua
puluh lima persen) dari pokok pajak yang terutang juga dikenakan
sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen)
sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar
untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Sanksi administratif berupa bunga dihitung sejak saat terutangnya
pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB.
Pasal 98 . . .
- 24 -
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e . . .
- 25 -
Huruf e
Yang dimaksud dengan ”kondisi tertentu objek pajak”, antara
lain, lahan pertanian yang sangat terbatas, bangunan
ditempati sendiri yang dikuasai atau dimiliki oleh golongan
Wajib Pajak tertentu.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 108
Cukup jelas.
Pasal 109
Cukup jelas.
Pasal 110
Cukup jelas.
Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “tempat umum lainnya” adalah tempat
yang dapat digunakan oleh masyarakat umum dan dikelola oleh
Pemerintah Daerah.
Pasal 113
Cukup jelas.
Pasal 114
Cukup jelas.
Pasal 115
Cukup jelas.
Pasal 116
Cukup jelas.
Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118 . . .
- 26 -
Pasal 118
Cukup jelas.
Pasal 119
Yang dimaksud dengan “peta” adalah peta yang dibuat oleh Pemerintah
Daerah, seperti peta dasar (garis), peta foto, peta digital, peta tematik,
dan peta teknis (struktur).
Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
Cukup jelas.
Pasal 124
Mengingat tingkat penggunaan jasa pelayanan yang bersifat
pengawasan dan pengendalian sulit ditentukan serta untuk
kemudahan penghitungan, tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2%
(dua persen) dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar
penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi, yang
besarnya retribusi dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan
pengendalian menara telekomunikasi tersebut.
Pasal 125
Cukup jelas.
Pasal 126
Cukup jelas.
Pasal 127
Cukup jelas.
Pasal 128
Ayat (1)
Pemakaian kekayaan Daerah, antara lain, penyewaan tanah dan
bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor.
Ayat (2) . . .
- 27 -
Ayat (2)
Penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah,
antara lain, pemancangan tiang listrik/telepon atau
penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan
umum.
Pasal 129
Cukup jelas.
Pasal 130
Cukup jelas.
Pasal 131
Cukup jelas.
Pasal 132
Cukup jelas.
Pasal 133
Cukup jelas.
Pasal 134
Cukup jelas.
Pasal 135
Cukup jelas.
Pasal 136
Cukup jelas.
Pasal 137
Cukup jelas.
Pasal 138
Ayat (1)
Hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, antara lain, bibit atau
benih tanaman, bibit ternak, dan bibit atau benih ikan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 139
Cukup jelas.
Pasal 140 . . .
- 28 -
Pasal 140
Cukup jelas.
Pasal 141
Cukup jelas.
Pasal 142
Cukup jelas.
Pasal 143
Cukup jelas.
Pasal 144
Ayat (1)
Mengingat tingkat penggunaan jasa pelayanan yang bersifat
pengawasan dan pengendalian sulit ditentukan, tarif retribusi
dapat ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari nilai
investasi usaha di luar tanah dan bangunan, atau penjualan kotor,
atau biaya operasional, yang nilainya dikaitkan dengan frekuensi
pengawasan dan pengendalian usaha/kegiatan tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 145
Cukup jelas.
Pasal 146
Cukup jelas.
Pasal 147
Cukup jelas.
Pasal 148
Cukup jelas.
Pasal 149
Cukup jelas.
Pasal 150
Cukup jelas.
Pasal 151
Cukup jelas.
Pasal 152 . . .
- 29 -
Pasal 152
Cukup jelas.
Pasal 153
Cukup jelas
Pasal 154
Cukup jelas
Pasal 155
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam hal besarnya tarif retribusi yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah perlu disesuaikan karena biaya penyediaan
layanan cukup besar dan/atau besarnya tarif tidak efektif lagi
untuk mengendalikan permintaan layanan tersebut, Kepala
Daerah dapat menyesuaikan tarif retribusi.
Pasal 156
Cukup jelas.
Pasal 157
Ayat (1)
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah kepada Menteri
Keuangan dimaksudkan dalam rangka mempermudah dan
mempercepat proses koordinasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6) . . .
- 30 -
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 158
Cukup jelas.
Pasal 159
Cukup jelas.
Pasal 160
Cukup jelas.
Pasal 161
Cukup jelas.
Pasal 162
Cukup jelas.
Pasal 163
Cukup jelas.
Pasal 164
Cukup jelas.
Pasal 165
Cukup jelas.
Pasal 166
Cukup jelas.
Pasal 167
Cukup jelas.
Pasal 168 . . .
- 31 -
Pasal 168
Cukup jelas.
Pasal 169
Cukup jelas.
Pasal 170
Cukup jelas.
Pasal 171
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “instansi yang melaksanakan
pemungutan” adalah dinas/badan/lembaga yang tugas pokok dan
fungsinya melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.
Ayat (2)
Pemberian besarnya insentif dilakukan melalui pembahasan yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan alat kelengkapan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang membidangi masalah
keuangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 172
Cukup jelas.
Pasal 173
Cukup jelas.
Pasal 174
Cukup jelas.
Pasal 175
Cukup jelas.
Pasal 176
Cukup jelas.
Pasal 177 . . .
- 32 -
Pasal 177
Ayat (1)
Pengenaan pidana kurungan dan pidana denda kepada pejabat
tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah dimaksudkan untuk
menjamin bahwa kerahasiaan mengenai perpajakan daerah tidak
akan diberitahukan kepada pihak lain, juga agar Wajib Pajak
dalam memberikan data dan keterangan kepada pejabat mengenai
perpajakan daerah tidak ragu-ragu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 178
Cukup jelas.
Pasal 179
Cukup jelas.
Pasal 180
Cukup jelas.
Pasal 181
Cukup jelas.
Pasal 182
Cukup jelas.
Pasal 183
Cukup jelas.
Pasal 184
Cukup jelas.
Pasal 185
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5049

Tidak ada komentar:

Posting Komentar